Dibanding keterangan dalam atas, dari segi hamba kalau mengaqiqahi 10 pusat aqiqah Bandung orang-orang sekaligus diperbolehkan, yang afdhol dengan kambing karena Rasulullah saw sunnahnya secara kambing, akan tetapi jika dirupakan dengan seekor sapi, juga tak dilarang karena pada syariat Islam tidak tersedia larangan secara langsung yang menyatakan kalau aqiqah secara lembu itu haram atau terlarang. ’alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuh. Boleh mengaqiqahi bayai di tanggal 14 ataupun 21 hari setelah kemunculan balita. Pelaksanaan aqiqah di tuntunan Rasulullah ialah hari ke ,atau 14. Namun manakala kita berhalangan menunaikan aqiqah di tanggal itu jumhur ulama membolehkan pelaksanaan aqiqah sampai aqil baligh (umur 15tahun).lebih -lebih di hari ke 21 oleh karena itu aqiqahnya sah serta tetapmendapatkan perlawanan pahalka yang besar dibanding Allah SWT. Wa’alaikumsalam. wr.wb. Saudaraku Rasulullah saw SAW memberikan tuntunan kepada kita untuk mengaqiqahi putra dalam homo ikatan aqiqahdan tidak dipisah cantik waktu & kalender dengan berbeda. Pastinya dengan mengerti hadits-haditsnya tentu bakal memberikan tuntunan kepada kamu buat melakukan aqiqah secara syar'i. Sebab Rasulullah saw SAW menyampaikan contoh sekali tak 2 kali, oleh karena itu kita cukup mengikuti yang sungguh aja.
Rasulullah saw melepaskan tiruan kepada kita bahwa kegiatan aqiqah itu dikerjakan di homo waktu serta homo lokasi. Aqiqah ialah satu diantara ibadah sunnah dengan harus dikerjakan sambil pada setiap pengampu yang telah memiliki bani. ’alaikumsalam. wr.wb. Di hadits Nabi Muhammad SAW tentang aqiqah tidak mengkhususkan jenis di kambing. Walaikumsalam.wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim.Untuk keturunan dengan telah meninggal serta dia masih balita serta belum sempat diaqiqahi.oleh karena itu pengampu tidak butuh & tidak disunnahkan buat mengaqiqahinya. Apa-apa boleh meng aqiqohkan pengampu yg masih tersedia? Lebih baik, ika kamu memunyai rizki lebih mengambil kambing buat aqiqah, karena secara menunggu kambing itu cukup umur, itu memerlukan saat dengan cukup umur serta ada kemungkinan Anda dapat berubah panduan ataupun tersedia kendala dengan bisa menghambat Kamu untuk menunaikan ibadah aqiqah. Pada waktu dekat kami sekeluarga mau mengadakan aqiqah keturunan kami yang sudah berumur 3 bulan, Alhamdulillah keturunan kami laki-laki serasi ketentuan maka 2 kambing, apakah diperbolehkan dua kambing itu dipisah-pisah yang 1 kambing dirumah kami sedangkan dengan 1 lagi dirumah pengampu kami karena orang tua kami mau aqiqah dilaksanakan dirumahnya secara waktu serta tempat yang berbeda?
Walaikumsalam.wr.wb. Tidak apa sebab Kamu memotong rambut dalam Sukabumi dan mengaqiqahi dalam Bandung karena tersedia suatu hal dengan menghalanginya. Karena, aqiqah tersebut satu diantara tujuannya ialah agar semua potensi fitriyah yang dibawa bani sejaklahir benar-benar tumbuh secara baik yang menjadikan keturunan tersebut menjadi anak dengan sholeh. Karena itu lebih afdhol & utama dengan kambing.Itu juga untukmeringankan bagi umat bekiau dan pantas secara kemampuan kebanyakan umat agama islam. & manakala kita merasakan amat berat buat melaksanakan aqiqah, oleh karena itu tidak mengapa kita meninggalkan ibadah aqiqah sebab hukumnya sunnah muakkad. Hal-hal segala sesuatu aja dengan disunnahkan tatkala melaksanakan aqiqah? Waa’laikumsalam wr wb. Tidak apa-apa segala sesuatu silahkan aja & didalammnya tak tersedia dosa. Jadi niatan anda siap dijalankan. Semoga niatan Kamu siap direalisasikan oleh Allah SWT. Ustadz menyadari, kalau dalam Nusantara tumbuh bid,ah secara subur, sebab kita mengamalkan hadis-hadis dha’if dan maudhu’ dengan kausa fadha’il amal. Dalam Indonesia otonom, mayoritas umat menganut mazhab syafi’I dan Hanbali yang mengatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah. Di kitab Busra al-Karim Bab Aqiqah, disebutkan bahwa maksud dari kata tergadai ialah kalau anak itu meninggal jagat serta belum diaqiqahkan, oleh sebab itu anak tersebut kelak hari kiyamat tidak bisa memberi syafaat kepada ke-2 orang2 tuanya.
Boleh mengaqiqahi dirinya swasembada atau bayinya. Namun sebaliknya orang tualah yang mengaqiqahi anaknya. Aku mau tanya hukumnya ataupun hadistnya untuk ayah yg sudah meninggal akan tetapi belum sempat dalam aqiqah.apakah istrinya atau anaknya wajib melaksanakan aqiqiah, mohon penjelasannya. Bolehkah seorang keturunan dewasa dan telah mempunyai penghasilan tetap secara bernazar kalau ia memperoleh kelebihan penghasilan ia hendak mengaqiqahkan almarhum ayahnya untuk tanda dedikasi bani kepada orangtua katanya, sedangkan si keturunan otonom belum pernah diaqiqahkan sama orangtuanya. Gimana status nazar pedoman seorang keturunan dengan bakal mengaqiqahkan orang tuanya dengan sudah wafat, apakah jatuh hukumnya sunnah ataupun wajib? Apakah ketika ulama tersebut mengacau berijtihad kemudian mendapat tegoran dari Allah? Saya mau tanya bahwa buah kambing di hari ke 7 serta pembagian masakan nya baru dapat dikerjakan di hari ke 8 , apakah otentik pak ustad ?
Wa’alaikumsalam.wr.wb. Segala sesuatu dengan kamu lakukan tidak bersalah serta benar-benar aqiqah tak butuh dilakukan dua kali. Buat pertanyaan yang kedua tersebut, sangat langka serta rumpang dijumpai aqiqah untuk 10 bani sekalian. Bismiillahirrahmanirrahim.Mudah-mudahan Allah merahmati Kamu.Aqiqah tersebut untuk kelahiran balita,tidak terkait dengan orang-orang yang meninggal dunia. Tetapi dengan afdhol ialah bayinya terlebih dulu, karena aqiqah tersebut ialah penyembelihan dengan berkaitan secara kelahiran budak. Tentang hal akan halnya pelaksanaannya tidak terdapat ketentuan spesial terkait tenpat & waktu ang terpisah. Aqiqah di dalam yang telah meninggal, serta jadi tidak nyata (batal) nadzarnya jika dia mengikuti ide yang kedua. Trus seandainya hamba belum dalam aqiqahi apa-apa ada pengaruhnya dgn ayah aku yg telah meninggal,mana yg harus aku lakukan aqiqah utk diri sendiri atau qurban? 1 tahun & sudah dianugerahkan putra baru yg lahir tgl 5 sept 2011, sebab kami pegawai (pendapatan tetap perbulan) kami ingin melaksanakan aqiqah di dalam hari ke 21, sah atau tidak ya? Ternyata daripada jawaban ustadz tidak lagi berpegang kepada sunnah Rasul, tetapi lebih menggandrungi ide ulama. ’alaikumsalam. wr.wb. tidak mengapa dana aqiqah tersebut darimana aja diperbolehkan asalkan halal serta sudah menadi hak milik kita. Di dalam hari itu bani dicukur rambutnya serta diberi nama & bersedekah seberat rambu budak dengan baru dicukur secara nilai 1/2 atau 1 dirham.